Materi kedua kita dari Terjemah Jauhar Maknun adalah Fashahah. Fashahah adalah satu sifat yang berarti jelas dan terang. Fashahah dapat digunakan sebagai sifat dari Kalimah, Kalam dan Mutakallim.
Materi kedua kita dari Terjemah Jauhar Maknun adalah Fashahah. Pembahasan tentang fashahah didahulukan oleh Syekh Abdurrahman al Akhdlori karena fashahah berkaitan erat dengan susunan huruf per huruf atau lafadz per lafadz. Sehingga untuk mendapatkan makna yang jelas, maka lafadz yang digunakan atau struktur kalimat yang digunakan juga harus jelas. Oleh karena itu, pembahasan tentang fashahah ini harus didahulukan.
Pengertian Fashahah
Fashaḥah menurut lughat/bahasa, ialah sesuatu yang jelas. Sedangkan menurut istilah, pengertiannya tergantung dari maushuf (yang disifatinya). Namun secara umum fashahah menurut istilah adalah sesuatu yang jelas, terang, mudah dipahami dan biasa digunakan.Pembagian Fashahah
Seperti telah disinggung di atas, Fashahah adalah sifat yang bertempat pada sesuatu. Sehingga pembagian fashahah adalah berdasarkan mausuf dari fashahah itu sendiri, yaitu :- Kalimah (kata), fashih-nya kalimah disebut dengan Fashaḥatul kalimah atau fashaḥatul mufrad, sedangkan kalimah yang fashih disebut Kalimah Fashihah.
- Kalam, fashih-nya kalam disebut dengan Fashaḥatul kalam, sedangkan kalam yang fashih disebut Kalam Fashih.
- Mutakallim. fashih-nya Mutakallim disebut dengan Fashaḥatul Mutakallim, sedangkan mutakallim yang fashih disebut Mutakallim Fashih.
1. Fashahatul Kalimah
فَصَاحَةُ الْمُفْرَدِ أَنْ يَخْلُصَ مِنْ | تَنَافُرٍ غَرَابِةٍ خُلْفٍ زُكِنْ |
“Adapun fashāḥat-ul-mufrad (kalimah), ialah kalimat itu harus bersih dari Tanafur, Gharabah, Menyalahi kaidah tata bahasa Arab."
1. Tidak Tanāfur (تنافر ). Tanafur adalah satu sifat yang membuat kalimah sukar untuk diucapkan. Contoh tanafur adalah kalimah الْهُعْخُعُ artinya tumbuh-tumbuhan yang hitam.
2. Tidak Gharābah (غرابة). Gharabah adalah kalimah tersebut tidak jelas maknanya dan jarang sekali dipakai, sehingga harus mencari di kamus-kamus yang besar untuk mengetahui maknanya. Lebih mudahnya gharabah adalah kalimah yang sukar artinya. Contoh Gharābah, seperti kata orang Badui:
مَا لَكُمْ تَكَأْكَأْتُمْ عَلَيَّ كَتَكَأْكَئِكُمْ عَلَى ذِيْ جَنَّةٍ إِفْرَنْقِعُوْا
Artinya:
“Apakah maksud kamu sekalian berkumpul di sini (mengerubungi) aku, seperti kalian mengerubungi orang gila, pergilah kalian semua (bubar).”
Kalimah (تَكَأْكَأْتُمْ) dan (إِفْرَنْقِعُوْا) itu disebut Gharābah sebab sukar artinya, oleh sebab itu tidak dapat disebut fashāḥah.
3. Tidak menyalahi kaidah Nahwu atau Sharaf. Contoh yang menyalahi kaidah Nahwu atau Sharaf, seperti:
الْحَمْدُ للهِ الْعَلِيِّ الْأَجْلَلِ الْوَاحِدِ الْفَرْدِ الْقَدِيْمِ الْأَوَّلِ
Artinya:Kalimat (الْأَجْلَلِ) ini tidak fashāḥah, karena huruf dua yang sama makhraj-nya, bila berkumpul pada satu kalimah, harus di-idghām-kan, jadi seharusnya (الْأَجَلِّ).
“Segala puji bagi Allah Dzat Yang Maha Mulia, Yang Maha Agung, Yang Maha Esa, Yang Tunggal, Yang Qadim dan Yang Pertama.”
2. Fashahatul Kalam
وَ فِي الْكَلَامِ مِنْ تَنَافُرِ الْكَلِمْ | وَ ضَعْفُ تَأْلِيْفٍ وَ تَعْقِيْدٍ سَلِمْ |
Fashihnya suatu Kalam (Fashāḥatul kalām) mempunyai syarat harus bersih dari 3 cacat yaitu:“Fashaḥatul kalām yaitu harus selamat dari kalimat-kalimat yang Tanāfur, lemah susunannya dan dari ta‘qīd.”
1. Bersih dari susunan kalimat yang Tanāfur, contohnya seperti:
وَ قَبْرُ حَرْبٍ بِمَكَانِ قَفْرٍ | وَ لَيْسَ قُرْبَ قَبْرِ حَرْبٍ قَبْرٌ |
Susunan kalimat قُرْبَ قَبْرِ حَرْبٍ قَبْرٌ, dianggap berat mengucapkannya, karena ada beberapa kalimah yang hampir sama hurufnya berkumpul. Meskipun ketika masing-masing kalimah itu berdiri sendiri tidak berat untuk diucapkan.“Kuburan musuh harus di tempat yang sunyi dan tiada kuburan lain dekat kuburan itu.”
2. Bersih dari susunan kalimat yang dha‘fut ta’līf, yaitu lemah susunannya, karena menyalahi kaidah ilmu Nahwu atau Sharaf, contohnya seperti:
نَصَرَ أَخُوْهُ عَمْرًا
Susunan ini menyalahi kaidah yang ada, karena meruju'kan dlamir (dlamir hu) kepada lafal yang secara tartib urutannya ada di belakang dan lafalnya pun juga dibelakang (عَمْرًا). Seharusnya lafal (عَمْرًا) diletakkan sebelum dlamir menjadi نَصْرَ عَمْرًا أَخُوْهُ, maka hal ini diperbolehkan.
3. Bersih dari Ta‘qīd (Jawa : Mbulet, Ruwet) yaitu sulit dipahami maknanya, sedangkan Ta‘qīd terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Ta‘qīd lafzhi, yaitu Kalam yang sulit diketahui makna apa yang dikehendaki, karena susunan kalimatnya cacat, seperti sya‘ir Farazdaq untuk memuji Ibrahim paman dari Khalifah Hisyam bin Abdul Malik:
وَ مَا مِثْلُهُ فِي النَّاسِ إِلَّا مُمَلَّكًا | أَبُوْ أُمِّهِ حَيٌّ أَبُوْهُ يُقَارِبُهُ |
وَ مَا مِثْلُهُ فِي النَّاسِ حَيٌّ يُقَارِبُهُ | إِلَّا مُمَلَّكًا أَبُوْ أُمِّهِ أَبُوْهُ |
“Tiada seorangpun yang masih hidup menyerupainya, kecuali raja yang bapak dari ibunya adalah bapaknya ”.Note :
- Tiada seorangpun yang masih hidup menyerupainya = Ibrahim paman dari Hisyam
- raja yang bapak dari ibunya adalah bapaknya = Hisyam bin Abdul Malik
b. Ta‘qīd ma‘nawī, seperti sya‘ir:
سَأَطْلُبُ بَعْدَ الدَّارِ عَنْكُمْ لِتَقْرَبُوْا | وَ تَسْكُبُ عَيْنَايَ الدُّمُوْعَ لِتَجْمُدَا |
Artinya:
“Aku akan mencari tempat yang jauh dari kamu sekalian, agar kamu dekat denganku dan kedua mataku berderaian air mata, kemudian menjadi keras (tidak lagi keluar air mata).”
Yang menjadi contoh Ta‘qīd ma‘nawī (maknane ruwet bin mbulet) disini adalah تَسْكُبُ عَيْنَايَ الدُّمُوْعَ (kedua mataku berderaian air mata) digunakan sebagai kinayah (kiasan) dari sebuah perjumpaan yang membahagiakan. Dimana hal ini tidak lazim alias tidak lumrah, sebab kebiasan orang arab menggunakan kalimah tersebut untuk kiasan dari sebuah perpisahan yang membuat hati sedih
3. Fashāḥatul Mutakallim.
وَ ذِي الْكَلَامِ صِفَةٌ بِهَا يَطِيْقْ | تَأْدِيَةَ الْمَقْصُوْدِ بِاللَّفْظِ الْأَنِيْقْ |
“Fashāḥatul mutakallim, yaitu sifat melekat bagi mutakallim yang dengan sifat itu, ia dapat menyampaikan maksudnya dengan ucapan yang fashih (baik).”
Seorang Mutakallim bisa dilabeli sebagai Mutakallim yang Fashih manakala dia mampu untuk mengucapkan kalam yang fashih dari bakat yang dimilikinya, bukan karena kebetulan. Jadi, Fashahatul Mutakallim adalah kemampuan seseorang untuk mengungkapkan apa yang dikehendaki dengan menggunakan ungkapan yang fashih.
Kesimpulan
Fashahah adalah satu sifat yang berarti jelas dan terang. Fashahah dapat digunakan sebagai sifat dari Kalimah, Kalam dan Mutakallim.
- Kalimah (kata), fashih-nya kalimah disebut dengan Fashaḥatul kalimah atau fashaḥatul mufrad, sedangkan kalimah yang fashih disebut Kalimah Fashihah.
- Kalam, fashih-nya kalam disebut dengan Fashaḥatul kalam, sedangkan kalam yang fashih disebut Kalam Fashih.
- Mutakallim. fashih-nya Mutakallim disebut dengan Fashaḥatul Mutakallim, sedangkan mutakallim yang fashih disebut Mutakallim Fashih.
Demikian Materi 02 dari Terjemah Jauhar Maknun tentang Fashohah yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dan apabila ada kesalahan atau kekurangan mohon kiranya bisa disampaikan melalui kolom komentar. Dan bila bermanfaat silahkan untuk dibagikan.
COMMENTS